Penentuan Awal Bulan Qamariyah Dengan Hisab Aboge: Studi Kasus Di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk

Zaman, Qomarus (2022) Penentuan Awal Bulan Qamariyah Dengan Hisab Aboge: Studi Kasus Di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 31 (2). pp. 149-164. ISSN ISSN: (P-ISSN: 1829-9563, E-ISSN: 2503-1694)

[img] Text
Penentuan Awal Bulan Qamariyah Dengan Hisab Aboge.pdf

Download (454kB)
Official URL: https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empi...

Abstract

Salah satu metode hisab kejawen yang saat ini masih digunakan oleh masyarakat Ngliman adalah hisab Jawa periode ketiga yang lebih terkenal dengan istilah Aboge. Penentuan bulan Ramadan dan hari raya yang dilakukan dengan hisab Aboge seringkali berbeda dengan pemerintah. Misalnya pada tahun 2008, awal Ramadan 1429 H, warga Aboge Ngliman menetapkan hari Rabu tanggal 3 September 2008, sementara pemerintah secara resmi menetapkan pada hari Senin tanggal 1 September 2008. Pada tahun 2015 M. Warga Aboge Ngliman merayakan lebaran pada hari Minggu Wage tanggal 19 Juli 2015, padahal pemerintah menetapkan hari raya idul fitri jatuh pada hari Jumat pahing tanggal 17 Juli 2015, berarti keduanya selisih 2 hari. Penilitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan ilmu Falak. Lokasi penelitian di Desa Ngliman Sawahan Nganjuk. Metode pengumpulan data menggunakan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Tehnik analisa data dilakukan dengan tiga cara yakni reduksi data, paparan data atau penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, metode penentuan awal bulan qamariyah di Desa Ngliman menggunakan sistem hisab Aboge singkatan dari Alif Rabu Wage yang artinya tahun Alif (tahun ke-1) jatuh pada hari Rabu Wage. Prinsip hisab Aboge yang dipakai oleh masyarakat Ngliman tersebut, didasarkan pada perhitungan bulan pada setiap tahunnya yang berjalan tetap, yaitu untuk bulan ganjil berumur 30 hari, sedangkan bulan genapberumur 29 hari, kecuali bulan Dzulhijjah (bulan ke-12) pada tahun kabisat, maka umurnya 30 hari. Kedudukan Hisab Aboge menurut Ilmu Falak tergolong hisab Urfi/ istilahi (sederhana). Hisab urfi telah sepakati Ulama tidak boleh dibuat pedoman dalam pelaksanaan ibadah seperti awal dan akhir puasa, shalat hari raya dan wukuf di Arafah, karena hasil perhitungannya berbeda dengan penampakan hilal yang sebenarnya (rukyatul hilal) yang menjadi dasar penetapan awal dan akhir puasa seperti yang telah di nash dalam hadis. Hisab urfi hanya digunakan untuk kepentingan penyusunan kalender yang fungsinya untuk mengatur kegiatan/ rutinitas duniawai.

Item Type: Article
Subjects: 02 PHYSICAL SCIENCES > 0201 Astronomical and Space Sciences > 020104 Galactic Astronomy
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220402 Comparative Religious Studies
Divisions: Dosen IAIN Kediri
Depositing User: Muhamad Hamim
Date Deposited: 18 Apr 2023 04:25
Last Modified: 18 Apr 2023 04:25
URI: http://repository.iainkediri.ac.id/id/eprint/933

Actions (login required)

View Item View Item