Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka

Fridiyanto, Fridiyanto and Purwaningrum, Septiana and Abdullah, Aminol Rosid and Rosi, Fathor and Haryanto, Totok and Farih, Abdullah and Zulisa, Eva and Abidin, Nadiah and Sari, Maya and Setyawan, Cahya Edi (2022) Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Literasi Nusantara Abadi, Malang. ISBN 978-623-329-629-8

[img] Text
8. 2022-BUKU-Merdeka Belajar-Kampus Merdeka WM (1).pdf

Download (5MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 mengamanahkan bahwa pendidikan nasional bertu�juan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional tersebut kemudian dapat kita peras menjadi aspek sikap ketuhanan dan sosial (beriman, berakhlak mulia, warga neraga yang baik, bertanggung jawab); aspek pengetahuan (berilmu); dan aspek keterampilan (cakap, kreatif, mandiri). Pendidikan di Indonesia bercita-cita menghasilkan manusia utuh, berimbang antara sisi rohani (hati) dan sisi jasmani. Sisi jasmaninya bermutu dari sisi akalnya (berilmu), serta sisi tangan dan kakinya (terampil). Berbagai kebijakan telah diluncurkan mulai dari UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Turunan dari UU ini sudah dilakukan oleh pemerintah, termasuk yang paling baru terkait kebijakan sederetan Merdeka Belajar yang salah satunya adalah Kampus Merdeka yang lebih dikenal dengan MBKM. Produk hukum tersebut dapat dili�hat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sederet produk hukum yang paling berdampak terhadap pembelajaran dan kepada mahasiswa adalah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berisikan tentang hak belajar selama 3 semes�ter di luar program studi. Hak belajar selama 3 semester di luar program studi menjadikan perguruan tinggi berlomba-lomba dalam merombak kurikulum. Meskipun pro dan kontra berdatangan, kebijakan ini tetap diterapkan. Kebijakan ini memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di program studi lain dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Artinya, total SKS di luar program studi jika dijum�lah setara dengan 60 SKS. Meskipun kebijakan tersebut merupakan hak mahasiswa bukan kewajibannya, tetapi ada perubahan mendasar dari kebijakan tersebut. Artinya, pemerintah sedang mendorong mahasiswa untuk memiliki keilmuan multidisiplin bahkan transdisiplin dan tidak lagi monodisiplin. Kebijakan yang saat ini sedang berjalan memang belum bisa dili�hat akan menghasilkan manusia yang seperti apa pada masa yang akan datang. Namun, kita harus tetap optimis dan selalu mendukung kebija�kan pemerintah sembari tetap kritis terhadap setiap kebijakan yang ada. Tentu kita berharap bahwa setiap kebijakan yang ada harus optimal. Ikhtiar yang baik harus selalu didukung. Kami hanya berharap bahwa setiap kebijakan untuk menghasilkan manusia yang utuh, seperti yang dicita-citakan oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika berharap sosok seperti Nabi Muhammad Saw. Hal ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 129 yang artinya “Ya Tuhan kami, utuslah di tengah mereka seorang Rasul dari kalagan mereka sendiri yang akan ‘membacakan’ kepada mereka ayat-ayat-Mu, dan ‘mengajarkan’ kitab dan hikmah kepada mereka, dan ‘menyucikan’ mereka.”

Item Type: Book
Subjects: 13 EDUCATION > 1303 Specialist Studies In Education > 130302 Comparative and Cross-Cultural Education
Divisions: Dosen IAIN Kediri
Depositing User: Muhamad Hamim
Date Deposited: 10 Apr 2023 06:19
Last Modified: 10 Apr 2023 06:19
URI: http://repository.iainkediri.ac.id/id/eprint/901

Actions (login required)

View Item View Item